Nasional

Istri Sambo Sudah Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Mengaku Belum Lega

JAKARTA, FaktualNews.co – Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Samuel Hutabarat mengucapkan rasa syukur atas penetapan tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meskipun bersyukur, Samuel mengatakan dirinya beserta pihak keluarga belum lega sebelum putusan hukuman hakim di persidangan.

“Kami belum lega, kami harap hukuman para pelaku setimpal yang telah diperbuat terhadap anak saya,” katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Samuel sangat mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit dalam memperjuangkan keadilan atas pembunuhan Brigadir J, sehingga timsus bekerja siang hingga sampai malam demi mengungkap kasus pembunuhan.

“Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka bisa cepat selesai kasusnya dan pihak keluarga menyarankan juga kepada Putri agar terbuka kepada Bareskrim Polri,” katanya.

Samuel mengatakan, sebelum terungkapnya para tersangka hingga sampai ke istri Ferdy Sambo, pihak keluarga sudah mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian anaknya.

“Sama ibu Putri juga, pihak keluarga Brigadir J sudah menduga bakal tersangka, karena Istri Ferdy Sambo ada di tempat kejadian perkara saat Brigadir J dibunuh Ferdy Sambo dan untuk pasal ancaman diberikan kepada Putri sangat tepat,” katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Putri, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.