FaktualNews.co

Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Sebut Putri Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Miliaran Rupiah

Nasional     Dibaca : 487 kali Penulis:
Kabareskrim Sebut Putri Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Miliaran Rupiah
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: CNN)

JAKARTA, FaktualNews.co – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran dan keberadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus menjelaskan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, PC berada di lantai 3 saat Bharada RE dan Bripka RR ditanya kesanggupan menembak Brigadir J.

Putri juga disebut menjadi sosok yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, dan Brigadir J berangkat dari rumah pribadi di Jalan Saguling ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ada di Lantai 3 saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Yosua. Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J,” tutur Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Tak hanya itu, Agus mengatakan Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang mengikuti skenario buatan Ferdy Sambo. Ia juga diketahui bersama FS saat Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, [dan] bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” lanjut Agus.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri menjadi tersangka kelima setelah polisi menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Arman berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses pengadilan,” ujar Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
CNN Indonesia