Kasus Brigadir J, Ini Para Calon Tersangka Baru Berikut Perannya
JAKARTA, FaktualNews.co – Polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat Jumat (19/8/2022).
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryo menyatakan jumlah tersangka kasus ini kemungkinan akan bertambah karena ada lima anggota polisi lainnya yang diduga terlibat.
Agung menyatakan dalam pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus), kelima perwira polisi yang awalnya terjerat pelanggaran kode etik diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dia pun menyatakan timnya akan melimpahkan masalah ini ke Tim Khusus (Timsus) untuk dilakukan penyidikan secara pidana.
“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman Hakim), Kompol BW (Baiquni Wibobo), Kompol CP (Chuk Putranto),” kata Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Agung menyatakan kelimanya sudah menjalani penempatan khusus alias ditahan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik.
Dia menyatakan setidaknya 18 orang yang menjalani penempatan khusus, namun kini berkurang tiga orang karena Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal sudah menjalani proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh Itsus pun bertambah menjadi 63 orang per Jumat kemarin. Agung menyatakan, masih terbuka kemungkinan jumlah itu bertambah.
Hendra Kurniawan disebut sebagai orang yang melakukan intimidasi terhadap keluarga Yosua. Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyatakan Hendra adalah perwira yang menggeruduk kediaman Samuel Hutabarat, ayah Yosua, di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Hendra saat itu disebut membawa puluhan anggota polisi dan memaksa keluarga untuk menerima cerita bahwa Yosua meninggal karena penembakan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam pertemuan itu, Hendra disebut sempat menyandera Samuel dan keluarga serta merampas telepon seluler mereka. Hendra juga yang disebut menolak permintaan keluarga agar Yosua dikuburkan dengan upacara dinas kepolisian.
“Perlakuan itu melukai perasaan keluarga korban yang tengah dirundung duka,” ujar Kamaruddin.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi juga menyebut Hendra Kurniawan sebagai orang diduga memerintahkan mengamankan kamera pengamanan di kediaman Ferdy Sambo dan lingkungannya.
Asep menyatakan pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus ini. Mereka diduga mengetahui soal pencopotan digital voice recorder (DVR) CCTV hingga melakukan perusakan terhadap alat bukti itu.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, orang yang diduga ikut memerintahkan pencopotan DVR CCTV itu adalah AKBP Arif Rahman Arifin. Dia merupakan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam, anak buah Hendra.
Arif juga diduga ikut melakukan perusakan terhadap alat bukti tersebut bersama Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Cuk Putranto.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep dalam konferensi pers kemarin.
Sementara Kombes Agus Nurpatria disebut juga ikut dalam rangkaian perusakan alat bukti tersebut. Kelima orang tersebut sudah mendapatkan penempatan khusus alias ditahan.
Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.
Selain kelima orang itu, terdapat pula 10 orang lainnya yang disebut telah menjalani penahanan dalam kasus pelanggaran kode etik.
Diantaranya mantan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Mentro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemarin timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung.
Empat orang itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sementara Putri Candrawathi belum menjalani penahanan karena beralasan sedang sakit.