FaktualNews.co

Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali

Nasional     Dibaca : 443 kali Penulis:
Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

JAKARTA, FaktualNews.co – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebut eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Hal itu diketahui Komnas HAM berdasarkan pengakuan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Sambo.

“Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua,” ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Selain memeriksa seluruh aide de camp(ADC) atau ajudan Sambo, Komnas HAM juga telah meminta keterangan jenderal polisi bintang dua tersebut. Dalam pemeriksaan dimaksud, terang Taufan, Sambo tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir J.

“Tapi, dia [Ferdy Sambo] katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya,” kata Taufan.

Taufan menyatakan Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Dua hal yang diakui Sambo antara lain dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

“Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi],” jelas Taufan.

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka ialah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenaiPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir. Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.

“Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
CNN Indonesia