FaktualNews.co

Sindikat Judi Online di Surabaya, Dibongkar Polrestabes

Peristiwa     Dibaca : 562 kali Penulis:
Sindikat Judi Online di Surabaya, Dibongkar Polrestabes
FaktualNews.co/Risky.
Prescon pengungkapan judi online di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, bongkar sindikat judi online. Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang semuanya warga Surabaya dengan perannya masing-masing.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan judi online ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di wilayah Kenjeran Surabaya, kerap dijadikan judi online.

Dari informasi tersebut, anggota bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya mengamankan satu tersangka GJ (23) warga Surabaya.

Dari penangkapan satu tersangka, anggota melakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka lain.

“Selain itu unit Jatanras juga mengamankan tersangka FG 33 tahun warga Surabaya di Jalan Kenjeran berdasarkan hasil penyelidikan tersangka lain,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (20/8/2022).

Lebih lanjut AKP Mirzal Maulana mengatakan, kedua player tersebut baru melakukan setor uang judi online kepada tersangka BH (34) warga Surabaya, kemudian tersangka diamankan di Jalan Mulyosari Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang diduga digunakan sebagai basecamp yaitu di Sukomanunggal dan Kalijudan.

“Dari keterangan tersangka di temukan bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini yaitu BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator dan TS sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di Jatim,” ungkapnya.

Ditambahkan Mirzal, dari tersangka BH, petugas mendapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP (40), BKT (23) dan TDK (30) semuanya warga Surabaya.

“Petugas mengamankan tersangka di tempat yang berbeda HGP (40) di daerah Krembangan dan BKT (23) juga TDK (30) diamankan di daerah Pakuwon,” tutup dia.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, beberapa HP, ATM, buku tabungan, 24 computer, CPU dan monitor.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin