FaktualNews.co

8 Pelaku Judi Online di Jember Dibekuk Polisi, Ini Perannya

Kriminal     Dibaca : 780 kali Penulis:
8 Pelaku Judi Online di Jember Dibekuk Polisi, Ini Perannya
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Polisi amankan para pelaku Judi Online dan diperiksa di Mapolres Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 8 orang pelaku judi online diringkus tim Kalong Satreskrim Polres Jember, dalam kurun waktu seminggu.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama mengatakan masih akan dilakukan pengembangan untuk memburu bandar besar kasus perjudian online di Jember.

“Kami dalam seminggu ini berhasil mengamankan 8 orang tersangka Judi Online. Dari 8 orang itu menjadi 5 laporan polisi, dengan jumlah barang bukti yang kita amankan 8 unit handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 8 juta, dan buku rekening,” kata dia, Senin (22/8/2022).

Para pelaku judi online yang diamankan polisi, lanjut Dika berperan sebagai operator dan pemain.

“Para pelaku diamankan polisi, saat bermain judi dalam satu tempat. Mereka bermain dan beroperasi secara stand by (menunggu dan berkumpul bersama),” kata Dika.

Terkait identitas pelaku Judi Online yang diamankan polisi, Dika masih enggan memberikan identitas secara jelas.

“Sementara masih proses penyidikan polisi untuk mendalami kasus. Para tersangka ini, kami amankan dari wilayah kota ataupun (desa) wilayah kecamatan di Jember. Mereka bermain berapa lama juga masih dalam penyidikan,” ucapnya.

“Terkait kasus ini kami masih kembangkan, dan jika dimungkinkan ada pelaku lainnya atau tersangka lain di atasnya (bandar besar). Dimungkinkan kita dari Polres Jember untuk meniadakan perjudian lainnya,” tandas Dika.

Para pelaku dalam berjudi menggunakan sarana handphone.

“Atau tepatnya Smartphone, tapi lebih lanjut masih dalam proses lidik untuk mengungkap seluruh aksi perjudian ini,” tegasnya.

Terkait ancaman hukuman bagi para pelaku judi online itu.

“Kita terapkan pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 7 Ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP,” bebernya.

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul