Hukum

Kejari Situbondo Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi UKL-UPL Kantor DLH

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi UKL-UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, dengan pemohon kuasa hukum para tersangka dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Namun pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kejari Situbondo selaku termohon tidak hadir, tanpa alasan jelas. Para pengacara tersangka kasus dugaan UKl-UPL menuding Kejari Situbondo penakut dan banci.

Supriyono kuasa hukum Yudistira, dan Yudi Kristanto, menyatakan praperadilan yang diajukan menjadi hambar, apabila sidang perkara pokok atas dugaan tindak pidana korupsi di DLH ini sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya.

“Indikasi hari ini (Senin red-) sangat jelas, Kejari tidak mau melayani permohonan dari pengacara tersangka dengan cara yang jantan,” ujar Supriyono, Senin (22/8/2022).

Menurut dia, pihaknya menilai penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dilakukan setengah hati. Artinya, penegakan hukum yang dilakukan hanya fokus kepada dirinya sendiri bukan fokus kepada orang lain. Terbukti, kejaksaan terkesan terburu-buru dalam melakukan sidang tindak pidana korupsi.

“Setidaknya kejaksaan harus melayani terlebih dahulu praperadilan tersebut. Jangan sampai terburu-buru untuk bagaimana sidang tindak pidana korupsi dilakukan,”bebernya.

Lebih jauh Supriyono menambahkan, praperadilan sudah pernah ditunda, sebab itu bagian dari taktik kejaksaan. Tetapi kalau sudah ditunda satu minggu, berarti praperadilan baru disidangkan minggu depan.

Kemudian datanglah sidang penetapan pengadilan di tipikor. Sehingga mengakibatkan praperadilan menjadi gugur.

“Saya menilai ketidak hadiran kejaksaan, tujuannya untuk memperlambat praperadilan yang dibatasi hanya tujuh hari, itu juga sidang perkara pokok sidang. Sehingga otomatis praperadilan jadi gugur,”imbuhnya.

Supriyono mengatakan, sebagai bentuk keseriusannya melakukan sidang praperadilan, para pengacara datang ke PN Situbondo sekitar pukul 08.20 WIB.

Bahkan, pihaknya membawa ratusan berkas yang sengaja dikeluarkan dari mobil. Itu dilakukan agar begitu kejaksaan datang sidang praperadilan langsung dilakukan.

“Bagaiamana saya tidak kecewa, datang sejak pagi dengan membawa setumpuk berkas, dan menunggu hingga siang kejaksaan juga tidak hadir,”katanya.

Supriyono meminta kejaksaan jangan banci. Sebab pengajuan praperadilan agar ada keterbukaan dari kejaksaan, yang sempat mengucapkan pekerjaan UKL-UPL fiktif. Sehingga pihaknya membawa ratusan berkas yang bisa dibeberkan di persidangan.

“Kami mengajukan praperadilan bukan tanpa dasar, dan kedatangan kami ke PN sudah membawa beberapa berkas yang bisa kami pertanggungjawabkan di praperadilan tersebut,” tegas Supriyono.

Supriyono berharap Kajari Situbondo melakukan klarifikasi tudingan UKL UPL di Kantor DLH Situbondo fiktif. Sebab, pihaknya juga membawa hasil tindak lanjut LHP yang dikeluarkan oleh inspektorat.

Hasil auditnya BPK atas uji petik enam kontrak. Kemudian dengan surat itu, BPK membuat surat audit sendiri dengan total los.

“Kan itu aneh. Masak menindaklanjuti hasil auditnya BPK kemudian dia sendiri membuat audit bahwa pekerjaan jasa konsultansi UKL-UPL dianggap fikti. Kan itu lucu,” kata Supriyono.

Kejaksaan itu mengeluarkan surat kepada DLH menindak lanjuti hasil laporan BPK. Disitu juga ada surat bupati untuk menagih. Hal itu sudah dilakukan oleh konsultan atau penyedia yang telah di audit oleh BPK.

”Jadi BPK sendiri mengatakan pekerjaan itu tidak fiktif, dan buktinya ada, dan kami membawa semuanya,” pungkasnya.