FaktualNews.co

Kisah Warga Lamongan Kehilangan Uang Hampir Rp 1 Miliar Usai Diperdaya Broker Pialang Saham

Kriminal     Dibaca : 818 kali Penulis:
Kisah Warga Lamongan Kehilangan Uang Hampir Rp 1 Miliar Usai Diperdaya Broker Pialang Saham
Ilustrasi investasi bodong atau ilegal

SURABAYA, FaktualNews.co – Nasib sial dialami SM, pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Lamongan. Ia harus kehilangan uang investasi sebesar Rp 934 juta setelah diperdaya broker perusahaan pialang saham ternama, PT VIF.

Lantaran merasa menjadi korban penipuan, SM pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kepada media ini, SM menceritakan bagaimana awal mula ia ditipu broker PT VIF.

“Tanggal 19 Februari 2021 saya didatangi saudara D dan E di rumah saya di Lamongan,” ujar SM mengawali ceritanya kepada media ini, Senin (22/8/2022).

Saat itu, D dan E dikatakan SM memperkenalkan diri sebagai marketing dan broker PT VIF, sebuah perusahaan pialang saham berlokasi di Kota Surabaya.

Keduanya mengajak SM bergabung dalam bisnis investasi berjangka alias ‘trading’ dengan keuntungan luar biasa.

“Kalau minat bergabung harus menyetor modal awal minimal Rp 100 juta,” kata SM.

SM bilang, dari modal awal yang disetorkannya itu, ia dijanjikan akan mendapat keuntungan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta setiap harinya.

Karena SM tidak begitu paham cara kerjanya, D dan E kemudian menawarkan diri untuk menjalankan bisnis tersebut dengan imbalan 30 persen dari keuntungan yang diperoleh. Semua proses investasi itu akan dijalankan melalui aplikasi bernama Meta Trader 5.

Tanpa pikir panjang, SM kemudian menginvestasikan uang pribadinya secara bertahap ke nomor rekening PT VIF hingga total yang telah disetor mencapai hampir satu miliar rupiah.

Menurut pengakuan SM, dari ratusan juta uang yang dikirimkan tersebut, dirinya hanya menerima keuntungan yang jauh dari harapan.

“Belakangan uang yang saya investasikan itu tidak meraup untung. Dua bulan berlalu, uang yang saya investasikan juga ternyata telah habis,” akunya.

Merasa ditipu oleh D dan E, SM selanjutnya menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban mereka.

“Saya berharap uang saya bisa dikembalikan, paling tidak separuh dari total kerugian,” pungkasnya.

Di kesempatan berbeda, pihak PT VIF ketika didatangi media ini untuk dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya.

Kepala Cabang PT VIF Surabaya, R, hanya menyampaikan jika permasalahan tersebut hanya kesalahpahaman semata dan akan disampaikan dalam ruang mediasi kepada SM.

“Maaf kami hanya akan menjelaskan kepada Mas SM, ada ruang mediasi disini. Kita fasilitasi bagi yang merasa dirugikan,” singkatnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul