PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pengedar Sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan saat menunggu pembeli.
Pelaku bernama Nur Cholis pria 29 tahun asal Desa Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (22/08/22).
Slamet menjelaskan, bahwa bisnis haram yang dilakukan pelaku terkuak berdasarkan hasil penyelidikan petugas. Dan mendapat laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti, polisi pun kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan.
“Pelaku kami amankan di tepi Jalan di Desa Kersikan, Kecaamtan Bangil, Kabupaten Pasuruan saat menunggu pembeli,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, polisi menemukan puluhan klip sabu yang disimpan oleh pelaku.
“Barang bukti dari pelaku 19 klip sabu dengan berat total 10,68 gram sabu, 1 kaleng rokok, 1 bungkus plastik klip dan 3 buah timbangan serta 1 unit handphone,” ungkapnya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk untuk proses lebih lanjut.(Bahrul)