FaktualNews.co

Polda Jatim Ungkap Kasus Perumahan Fiktif di Malang, Korban Dirugikan Miliaran Rupiah

Peristiwa     Dibaca : 572 kali Penulis:
Polda Jatim Ungkap Kasus Perumahan Fiktif di Malang, Korban Dirugikan Miliaran Rupiah
FaktualNews.co/Dofir.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto bersama Kabidhumas Kombes Dirmanto saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus perumahan fiktif di Kabupaten Malang. Korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.229.

Developer perumahan tersebut bernama Miftachul Amin alias MA (46), pria yang kesehariannya tinggal di Kota Surabaya. MA ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat sebanyak 41 orang korban.

“LP (Laporan Polisi) ini dibuat Bulan Februari tahun 2022, tepatnya tanggal 17. Kemudian korban ada sebanyak 41 orang, dibuatkan ke dalam 11 laporan polisi. Dari 11 laporan polisi itu para korban tergabung dalam beberapa LP yang dihitung sejak mereka melakukan transaksi atau pembayaran,” ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Senin (22/8/2022).

Totok mengatakan, aksi tipu-tipu MA dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Modusnya berperan sebagai Direktur Utama PT Developer Property Indoland, selaku pengembang perumahan Grand Emerald Malang yang berlokasi di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Dengan berbekal lahan kosong seluas 6,7 hektar, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, MA memerdayai para korban supaya tergiur untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan.

“Masalahnya tanah itu belum terealisasi milik MA,” lanjutnya.

Para korban yang terlanjur percaya dikatakan Totok, selanjutnya membayar uang muka kepada MA. Bahkan tak sedikit pula yang melunasi pembayaran, mulai dari Rp 123.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.

Rupanya uang yang terkumpul itu tidak digunakan pelaku untuk membangun perumahan. Namun justru dipakai untuk keperluan pribadi. Sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku tidak kunjung bisa merealisasikan pembangunan unit-unit rumah sesuai pesanan korban.

Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan MA ke Polda Jatim untuk meminta pertanggungjawaban.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin