JAKARTA, FaktualNews.co – Ahli forensik digital Abimanyu Wahyuwidayat mengatakan, data vital rekaman kamera CCTV yang ditemukan penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemungkinan memang sudah disalin terlebih dulu ke komputer.
“Kalau berdasarkan pernyataan dari press conference bahwa ada juga ditemukan laptop dan yang jadi barang bukti, ada kemungkinan jadi memang sudah rusak, sudah dirusak hard disk-nya, tetapi sudah dikopi, disalin ke komputer,” kata Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (21/8/2022).
Abimanyu yang kerap disapa Abah mengatakan, selama ini keberadaan data rekaman kamera CCTV di pos satpam dan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu, tidak diketahui.
Menurut keterangan polisi pada awal perkara, perangkat kamera CCTV di rumah dinas Sambo tak berfungsi rusak akibat tersambar petir.
Sedangkan perangkat digital video recorder (DVR) kamera CCTV yang berada di pos satpam dekat tempat kejadian perkara (TKP) disebut diambil polisi.
“Kemudian sekarang dengan ditemukannya, kemudian bisa di-recover, sudah jelas bukan hard disk tetapi mungkin hanya controller-nya yang rusak. Nah dengan controller-nya yang rusak, berarti hard disk-nya masih aman, terbukti bisa di-recover,” ujar Abimanyu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Berbekal rekaman kamera CCTV itu dan juga keterangan saksi yang berada di Jalan Saguling dan dekat TKP, Andi menyatakan penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” terang Andi.
Andi mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Putri dan Sambo, terdapat tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.
Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Sementara Putri sampai saat ini belum ditahan dengan alasan sakit.