SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim Gabungan Polres Situbondo, menggerebek arena judi dadu di sebuah rumah warga Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Sebanyak 13 orang pelaku judi dadu berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp780 ribu, selembar beberan judi dadu, enam buah dadu, dan sebanyak sembilan unit sepeda motor.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, sebanyak 13 orang yang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Terungkapnya rumah salah seorang warga sebagai arena judi dadu tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan digelarnya judi jenis dadu tersebut.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, langsung melakukan penggerebekan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan penangkapan 13 orang yang diduga pelaku judi jenis dadu. Saat ini, mereka masih diminta keterangan penyidik.
“Saat ini mereka masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar AKP Dedhi Ardi, Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, hasil pemeriksaan petugas, sebanyak lima orang mengaku hanya menonton judi jenis dadu tersebut. Sehingga mereka diperiksa dengan status sebagai saksi. Sementara seorang pria berinisial MT yang disebut-sebut sebagai bandarnya berhasil kabur.