Marak Perjudian, Polres Tulungagung Amankan Tujuh Pelaku
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Fenomena perjudian konvesional atupaun online tengah marak terjadi di Tulungagung. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, meminta untuk segera dilakukan penertiban dan melakukan penindakan hukum kepada pelaku judi konvensional atupun judi online.
Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, Mohammad Hadi Mahfud mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya fenomena perjudian di Tulungagung. Pasalnya, fenomena perjudian akan menjadikan penyakit di masyarakat.
“Kasus perjudian di Tulungagung semakin marak. Kami sudah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait dengan perjudian di Tulungagung. Namun khusus untuk perjudian online, kami masih belum menemukan. Tapi sudah ada aduan yang masuk kepada kami,” ujarnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menambahkan, bahwa pihaknya sepakat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian konvesional ataupun perjudian online. Hal ini sesuai dengan intruksi Kapolri untuk memberantas prakter perjudian, khususnya di Tulungagung.
“Sejauh ini kami sudah menangkap tujuh pelaku perjudian di Tulungagung,” imbuhnya.
Eko menjelaskan, tujuh pelaku perjudian yang diamankan melakukan praktek judi dalam bentuk togel, judi kopyok dan lain sebagainya. Sedangkan untuk perjudian online, sampai saat ini pihaknya masih belum melakukan penindakan hukum.
“Kami masih melakukan patroli siber. Tapi kami sudah mendeteksi pelaku judi online di Tulungagung. Dalam judi online, baik pemain, penadah, bandar bahkan operator akan kami lakukan penangkapan untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya. (Hammam).