PASURUAN, FaktualNews.co – MN (17) pemuda asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang dihajar massa, akibat kasus pencurian motor di minimarket Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Selasa (16/08/22) lalu, berakhir restoratif justice (RJ).
Pasalnya, pemilik sepeda motor Yamata Jupiter-MX bernopol N-3227-XT, Kholik Lindasari (26), warga Desa Jagorepuh, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, memaafkan pelaku.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana menuturkan, bahwa tersangka mengakui atas perbuatannya yang sebenarnya telah terbukti merusak kunci kontak dan mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter-MX milik korban.
Namun kata Bima, dihadapan petugas, aksi pencurian yang dilakukan pemuda tersebut karena ia tidak sadar atau mabuk.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang mencoba membawa kabur motor korban. Aksi pencurian itu dilakukannya karena MN mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras,” jelas Bima, Selasa (23/08/22).
Mengingat usia tersangka yang masih muda. Akhirnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota, melakukan mediasi dengan memanggil keluarga dari kedua belah pihak.
Dari hasil mediasi, pihak Kholik Lindasari (26) selaku korban dengan besar hati memaafkan tersangka MN. Kini kedua belah pihak sudah menandatangani surat damai agar tidak dilanjutkan ke meja hijau.
“Kasus ini diselesaikan secara mekanisme restorative justice (RJ), yang diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021. Korban sudah mencabut laporannya dan memaafkan tersangka,” jelasnya.
Menurut Bima, pihak keluarga tersangka MN (17) juga sepakat tidak melaporkan balik terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan warga sekitar dan menerimanya.
Sebelumnya, MN pelaku pencurian sepeda motor yang masih di bawah umur, babak belur dimasa warga Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku terkapar di jalan setelah dihajar beberapa warga, usai kepergok mencuri sepeda motor di minimarket setempat pada, Selasa (16/8/2022). (Bahrul).