Kriminal

Polisi Pasuruan Kota Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok

PASURUAN, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 tersangka pengeroyokan yang menewaskan AR (21) dan melukai IK (21), dua pemuda asal Dusun Wedusan Lor, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kesebelas tersangka tersebut inisial AD (18) asal Jalan Banda Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan, kesembilan pelaku berinisial EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25) dan LH (20) asal Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton.

Dan satu pelaku berinisial MA (18) asal Dusun Krajan Barat, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Rekrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, satu tersangka berinisial AD (18) asal Kecamatan Gadingrejo ditangkap karena kepemilikan senjata tajam.

“Sedangkan untuk 10 orang ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian,” kata Bima, Selasa (23/08/22).

Bima mengatakan, dari 11 tersangka mempunyai peran berbeda dalam insiden pengroyokan pada Jumat (05/08/22) lalu yang menewaskan pemuda asa Lekok.

Tersangka AD, berperan sebagai mengendara motor ugal-ugalan didepan korban bersama temannya dan tersangka melihatkan senjata tajam jenis pisau yang ada dipinggang.

Sehingga lanjut Bima, korban dan rekannya terpancing mengejar pelaku hingga ke jalan masuk Desa Kalirejo di Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Sementara tersangka EF, UB, dan MU bergantian membacok dan menusuk korban AR hingga tewas dengan dua celurit dan satu pisau milik masing-masing tersangka.

Sementara MM, berperan sebagai membacok tangan korban IK dibagian tangan sebalah kanan dengan menggunakan clurit miliknya sendiri.

“Sedangkan ke enam pelaku AA, SA, MS, MA, AR dan LH mempunyai peran sebagai memukul AR dengan tangan kosong,” jelasnya.

Dari tangan tersangak berinisial AD, polisi mengamankan satu senjata tajam jenis pisau. Namun dari tersangka lainnya, barang bukti dibuang oleh tersangka ke laut, “Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa 6 sepeda motor yang digunakan para tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Sedangkan 10 tersangka lain dijerat dengan pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. “Hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bahrul)