Polres Situbondo Tangkap 13 Penjudi dan Sita 9 Motor
SITUBONDO, FaktualNews.co -Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, melakukan penggerebekan arena judi jenis dadu di sebuah rumah warga di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (23/8/2022) dinihari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 orang pelaku judi. Selain itu, tim opsnal gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di arena judi tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp780 ribu, satu lembar beberan judi dadu, enam buah dadu, dan sembilan unit sepeda motor.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, sebanyak 13 orang yang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti.
Terungkapnya rumah salah seorang warga Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo dijadikan tempat untuk bermain judi itu, berawal adanya laporan warga yang mengaku resah dengan digelarnya judi jenis dadu tersebut.
Bahkan, untuk menindaklanjuti laporan salah seorang warga tersebut, tim opsnal gabungan langsung melakukan penggerebekan. Dalam aksi penggerebekan tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para penjudi, hingga akhirnya sebanyak 13 orang berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan penangkapan 13 orang yang diduga pelaku judi jenis dadu. Saat ini, mereka masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Untuk penyelidikan, mereka masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”ujar AKP Dedhi Ardi, Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, hasil pemeriksaan petugas, sebanyak lima orang mengaku hanya menonton judi jenis dadu tersebut, sehingga mereka diperiksa dengan status sebagai saksi. Bahkan, seorang pria berinisial MT dan disebut-sebut sebagai bandarnya berhasil kabur.
“Sedangkan sebanyak delapan orang yang berhasil diamankan itu, diperiksa dengan status sebagai terduga pelaku judi jenis dadu,” pungkasnya.