FaktualNews.co

Sepasang Kekasih di Blitar Diciduk Polisi Lantaran Kompak Gelapkan Motor

Kriminal     Dibaca : 653 kali Penulis:
Sepasang Kekasih di Blitar Diciduk Polisi Lantaran Kompak Gelapkan Motor
FaktualNews/Dwi Haryadi/
Foto : Kedua pasangan pelaku penggelapan motor saat di amankan di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Sepasang kekasih di Blitar kompak menggelapkan motor milik tetangga dan temannya. Usai menggelapkan, pasangan tersebut lalu melarikan diri ke kalimantan.

Namun, saat balik kampung, kedua pasangan tersebut, langsung diciduk polis. Kedua tersangka yaitu Fitri Elis Melita (21) dan Arif Irawan (22). Keduanya merupakan warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom mengatakan, modus sepasang kekasih ini adalah dengan meminjam kendaraan milik kenalannya.

Pelaku Fitri Elis Melita berpura-pura meminjam motor dengan alasan akan mengambil baju.

Namun, usai membawa, motor itu tak kunjung dikembalikan. Keduanya justru menyerahkan motor tersebut kepada seorang residivis pencurian kendaraan bermotor sekaligus pemalsu STNK bernama Noris warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkannya ke Polres Blitar. Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan” terang AKBP Adhitia, Selasa (23/8/2022).

Dalam penyelidikan, keduanya mengaku telah menjual kendaraan roda dua tersebut dengan dilengkapi STNK palsu. Kemudian uangnya digunakan untuk kabur ke Kalimantan.

Di Kalimantan, rencananya keduanya hendak melangsungkan pernikahan. Namun sebelum hal itu terlaksana, sejoli ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar.

“Untuk penadah yang juga memalsukan STNK juga sudah berhasil kami amankan dan ternyata juga merupakan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan roda dua,” tegasnya.

Tak jadi menikah, kini pasangan muda itu justru harus terpisah oleh jeruji besi. Arif Irawan ditahan di Mapolres Blitar, sementara Fitri Elis Melita dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar.

Mereka dijerat dengan Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid