Sopir Pembunuh Juragan di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara
NGANJUK, FaktualNews.co – Perkara pembunuhan Bobby Young seorang pemilik toko kasur di Jl A Yani Nganjuk memasuki sidang vonis. Dalam sidang itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Mohammad Yogi Sumardi, terdakwa sekaligus sopir korban.
Majelis Hakim Jamuji (ketua), Mohammad Hasannudin Hefni, (anggota), Dyah Ratna Paramita (anggota) dan Panitera P Adang Djepaka menilai perbuatan Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Jamuji di PN Nganjuk, Senin (22/08/2022).
Ia juga membacakan amar putusan atas perkara tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 Tahun, dipotong masa tahanan,” ucapnya.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan Hakim kali ini yakni Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan dan menuntut Terdakwa Moh.Yogi dengan pidana penjara selama 15 Tahun.
Sidang dilakukan di 3 (tiga) tempat yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.
Dalam persidangan ini, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Liya Listiana dan juga Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno yang masing-masing telah menerima putusan dari Majelis Hakim.