FaktualNews.co

Tiga Pelaku Jaringan Judi Online di Situbondo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 789 kali Penulis:
Tiga Pelaku Jaringan Judi Online di Situbondo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Tiga pelaku judi online saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co –Tim gabungan Polres Situbondo, terus memberantas segala bentuk perjudian di Situbondo. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan judi online, Selasa (23/8/2022).

Dalam membongkar jaringan judi online jenis jual chip domino dan togel online Sidney. Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, salah satunya diketahui seorang pembeli judi togel online tersebut.

Tiga pelaku judi online yang berhasil ditangkap, yakni Tri Wahana (32) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Terry Hendra Prayitno (41) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, dan seorang pembeli bernama Ratno Yuliantoni (42) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan dua buah ATM BCA. Selanjutnya, tiga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, penangkapan pelaku semua bentuk praktek judi itu, merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo. Sehingga begitu mendapat informasi, petugas langsung bergerak dan meluncur ke lokasi kejadian.

“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi. Sehingga untuk pengembangan kasusnya, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo,” ujar AKP Dedhi Ardi, Selasa (23/8/2022).

Menurut dia, saat ini ketiga pelaku judi online tersebut masih diminta keterangannya penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin