Hukum

Usai Tangkap Waket DPRD Tulungagung, KPK Kembali Periksa Sejumlah Legislator Setempat

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Setelah menangkap mantan Wakil Ketua (Waket) DPRD Tulungagung serta Waket DPRD Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah anggota legislatif, Selasa (23/08/2022).

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto membenarkan pihaknya telah menerima surat peminjaman ruang untuk pemeriksaan oleh KPK. Adapun dua ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan penyidik KPK adalah ruang Satreskrim dan ruang Sanika Satyawada.

“Iya memang kami menerima surat peminjaman ruang dari KPK. Ada dua ruangan yang digunakan oleh KPK,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, setidaknya lima anggota DPRD Tulungagung dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mereka Mashud dari Fraksi PKB, Imam Sapingi dan Widodo Prasetyo dari Fraksi Gerindra serta Syaiful Anwar dan Susilowati dari Fraksi PDIP.

“Pemeriksaan dilakukan sejak 10.00 WIB hingga 14.00 WIB,” ujar Mashud yang baru saja keluar dari ruang Sanika Satyawada, Polres Tulungagung.

Mashud menjelaskan pihaknya menjadi saksi atas kasus bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur. Setidaknya ada 12 pertanyaan yang dilemparkan penyidik KPK kepadanya.

Imam Sapingi mengatakan menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan hanya mencocokkan keterangan terhadap pemeriksaan sebelumnya. “KPK hanya mencocokan keterangan pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.

Selain ke lima anggota DPRD, penyidik KPK juga memeriksa Inspektur Pembantu IV Badan Inspektorat Pemkab Tulungagung, Nurweni Astuti. Diketahui dia diperiksa berkaitan dengan Waket DPRD Tulungagung 2014-2019, Agus Budiarto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap dua Mantan Ketua DPRD Tulungagung yakni Imam Kambali dan Agusbudiarto serta Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim.

Mereka diduga korupsi atas perkara uang ketok palu pembahasan APBD dan APBD Perubahan 2014-2018.