Ambrolnya Prosotan Kenpark Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
SURABAYA, FaktualNews.co – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tersangka terhadap pemilik Kenpark, Soetiadji, atas insiden prosotan kolam renang ambrol dan membuat belasan orang luka-luka pada beberapa bulan silam.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, dalam insiden tersebut pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Tersangkanya tiga dari manajemen, satu SB jabatannya manajer operasional, PS general manajer, ST pemilik Kenpark,” katanya.
Meski ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi tidak menahan mereka di balik jeruji besi. Mereka hanya wajib lapor dan selama penyelidikan, ketiga tersangka dinilai kooperatif.
“Kita panggil juga datang. dan mereka wajib lapor dua minggu sekali. selain itu mereka alasan tidak ditahan karena masih sibuk mengurusi segala kebutuhan korban baik di rumah sakit dan menyantuni,” imbuhnya.
AKP Rizky mengungkapkan, hingga kini berkas mereka belum P21 karena berkas hasil Labfor belum diterima secara utuh olehnya. Sehingga, pihaknya menunggu berkas tersebut diterima secara utuh, setelah itu baru dikirim ke kejaksaan.
“Belum, karena kendala kita lama ada di pemenuhan Labfor, kita sendiri melempar ke luar untuk menentukan keadaan dari water slide, Kalau hasil Labfornya ada yang rapuh, ada kelalaian. Makannya kita sudah menetapkan tiga tersangka, nanti kita tinggal minta keterangan tersangka owner, lalu berkas kita kirim,” ungkapnya.
Sementara itu, Soetiadji saat dihubungi wartawan membenarkan penetapan tersangkanya. Pihaknya juga menyebut korban dijadikan prioritas utama. Pihaknya juga mengaku telah mengeluarkan biaya Rp 600 juta lebih untuk seluruh korban.
“Iya. Kalau ada panggilan, saya datang dan gak mungkin lepas tanggung jawab. Saya gak akan mangkir, tapi saya lihat penyebab musibah Ini bagi perusahaan, prioritas utama ya untuk korban. Biaya pengobatan, bantuan dan santunan sudah diberikan Rp 600 juta lebih,” pungkasnya.