Antisipasi Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Petugas Gabungan Kota Kediri Sidak Toko dan Agen
KEDIRI, FaktualNews.co – Antisipasi penimbunan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, petugas gabungan kota kediri dari Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperdagin), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Satpol PP, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Kota Kediri melaksanakan inspeksi mendadak dan monev terhadap sejumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL) penyalur pupuk bersubsidi, Rabu (24/8/2022).
Monitoring dan evaluasi lapangan ini, bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang ditentukan.
Dalam inspeksi mendadak ini, petugas gabungan melihat Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kelurahan Ngronggo dan Kelurahan Ketami Kota Kediri, serta Perwakilan Poktan penerima pupuk bersubsidi. Petugas gabungan memeriksa stok pupuk di kios yang mereka kunjungi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Tanto wijohari, melalui Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri Salim Darmawan mengatakan, pihaknya bersama DKPP dan unsur lain yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) rutin melaksanakan monitoring dan pengawasan.
Pemantauan ini adalah kegiatan rutin, dengan harapan penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran serta menghindarkan potensi penyimpangan.
“Jadi monev ini untuk mengawasi penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani, apakah tepat sasaran atau belum,” kata Salim Darmawan.
Sementara itu, Kabid TPHP DKPP Kota Kediri Ita Sachariani menjelaskan, inspeksi mendadak ini, juga untuk memberikan penjelasan kepada agen, toko dan kelompok tani tentang perubahan peraturan Kementrian Pertanian, terkait regulasi pupuk bersubsidi.
“Awalnya ada 70 komoditas pertanian yang mendapatkan subsidi, sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022, maka hanya 9 komoditas pertanian yang mendapatkan subsidi. Dan subsidi pupuk hanya diberikan untuk jenis NPK dan Urea.” kata Ita Sachariani.
Sementara ketua kelompok tani, Elfi Budiono mengaku, pihaknya akan segera menyosialisasikan Permentan kepada anggota kelompok tani yang lain.
“Terkait kebijakan dari Pemerintah, petani hanya bisa menerima, dan membagi pupuk bersubsidi sesuai dengan data yang masuk kepada kelompok tani,” tutup Elfi Budiono.