FaktualNews.co

Ditetapkan Tersangka, 8 Penjudi Dadu di Situbondo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 543 kali Penulis:
Ditetapkan Tersangka, 8 Penjudi Dadu di Situbondo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
FaktualNews.co/fatur
AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo, memberikan keterangan kepada awak media.

SITUBONDO,FaktualNews.co – Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya menetapkan delapan orang tersangka judi jenis dadu, yang diamankan di salah satu rumah warga Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi jenis dadu tersebut, yakni Surapik pemilik rumah, dia akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 kedua KUHP, sedangkan tujuh orang penombok, mereka dijerat pasal 303 ayat 1 kedua subsider ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasatreskrim Polrea Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, delapan orang yang diamankan tim opsnal gabungan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi jenis dadu.

“Sedangkan satu orang berinisial MT yang kabur saat penggerebekan, disebut-sebut sebagai bandarnya, masih dalam pengejaran ,” ujar AKP Dedhi Ardi, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, jika 8 orang tersebut terbukti berjudi di rumah Surapik, pemilik rumah yang menjadi tempat berjudi, mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, melakukan penggerebekan arena judi jenis di salah satu rumah warga di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (23/8/2022) dinihari.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 orang pelaku judi. Selain itu, tim opsnal gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di arena judi tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp780 ribu, satu lembar beberan judi dadu, enam buah dadu, dan sebanyak sembilan unit sepeda motor.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah