FaktualNews.co

Satpol PP Situbondo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai 

Advertorial     Dibaca : 589 kali Penulis:
Satpol PP Situbondo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai 
FaktualNews.co/Istimewa//
Acara sosialisasi penegakan hukum rokok illegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk meminilisir peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi tentang penegakan hukum rokok tanpa cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (24/8/2022).

Kegiatan sosialisasi dengan alokasi anggaran DBHCHT Tahun 2022, Satpol PP Kabupaten Situbondo, menggandeng petugas Direktorat Bea dan  Cukai Jember, Jawa Timur.

Syaifullah, Sekdakab Situbondo mengatakan, pada tahun 2022 ini, pendapatan cukai di Kabupaten Situbondo cukup besar, dengan total sebesar Rp47 miliar

“Bahkan, sudah ada alokasi pemanfaatannyan di Kabupaten Situbondo,” kata Syaifullah, Rabu (24/8/2022).

Kasatpol PP Situbondo mengatakan, sinergi antara Bea Cukai dengan Pemkab Situbondo diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan bidang cukai khususnya rokok ilegal. Untuk para peserta, pihaknya meminta peran aktifnya untuk melaporkan bila menemukan ada warga yang memproduksi dan menjual rokok ilegal di wilayahnya.

“Adanya peredaran rokok ilegal dapat merugikan para penjual rokok yang legal, mengingat harga jual rokok ilegal lebih murah. Sedangkan kepada negara bisa mengurangi pendapatan yang diterima dari hasil bea cukai tembakau. Untuk penegakan hukumnya, kewenangan mutlak terkait penindakan ada di Bea Cukai, sedangkan  Satpol PP hanya pendampingan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Fathurrahman mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para perangkat desa semakin mengetahui tentang pemahaman cukai dan rokok ilegal. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tentang Cukai yang dirubah dengan Nomor 39, hukumannya berupa sanksi pidana dan administrasi.

“Jika memang jumlahnya sedikit, kita kenakan sanksi administrasi dan apabila banyak akan diproses sesuai dengan sanksi pidana. Untuk tahun 2022 target penerimaan negara dari cukai kita ditargetkan Rp140 triliun,” ujar Febra.

Febra menegaskan, untuk wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jember, yang meliputi wilayah

meliputi tiga kabupaten, yakni Jember, Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo sudah mencapai 87 persen.

“Namun, khusus Tahun 2021 targetnya Rp120 triliun, dan Alhamdulillah tercapai hingga mencapai Rp124 triliun,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin