FaktualNews.co

BPNT Diambil Orang Selama 4 Tahun, Lurah Bago Tulungagung Tunggu Klarifikasi Bank Penyalur

Peristiwa     Dibaca : 712 kali Penulis:
BPNT Diambil Orang Selama 4 Tahun, Lurah Bago Tulungagung Tunggu Klarifikasi Bank Penyalur
FaktualNews.co/Hamam.
Lurah Bago Tulungagung, Agung Sutrimo.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan TKSK Kecamatan Tulungagung masih menunggu jawaban dari Bank BNI untuk mengklarifikasi kasus seorang penerima BPNT Sukatmi (51) yang selama empat tahun lebih, bantuan yang seharusnya dia terima dicairkan orang lain.

Lurah Bago, Agung Sutrimo mengatakan, adanya kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Camat Tulungagung. Dari pertemuan itu, Camat Tulungagung meminta untuk menunggu hasil komunikasi yang dilakukan Dinsos Tulungagung dengan Bank BNI Tulungagung sebagai bank penyalur.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk berkomunikasi dengan Bank BNI, karena yang memiliki kewenangan adalah Dinsos Tulungagung,” tuturnya.

Agung menjelaskan, memang dalam kelurahan memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama penerima bantuan, tapi untuk pencairan dari pihak Kelurahan Bago tidak mengetahui.

Bahkan dalam pembagian kartu kesejahteraan sosial (KKS) juga tidak mengetahui, karena pembagian langsung dilakukan oleh pihak Bank BNI Tulungagung.

“KKS yang membagi adalah BNI. Sedangkan total penerima BPNT di Kelurahan Bago mencapai 300 orang lebih. Dalam kasus ini, kami masih menunggu hasil dari Dinsos Tulungagung,” jelasnya.

Pendamping TKSK Kecamatan Tulungagung, Joko Supeno menceritakan kronologinya. Mulanya pada 2018, Sukatmi dengan NIK 871 mendapatkan bantuan dari program PKH dan sudah mendapatkan KKS sesuai data dari BNI Tulungagung.

Namun, pada 2021 Sukatmi dengan NIK 871 terhapus dari penerima PKH karena sudah tidak memenuhi komponen PKH. Ketika itu, rekening Sukatmi dengan NIK 871 kemasukan Sukatmi dengan NIK 671 yang hingga kini belum mendapatkan bantuan sama sekali.

“Jadi dalam satu rekening terdapat dua NIK yakni Sukatmi dengan NIK 871 yang sudah mencairkan bantuan sejak 2018 dan Sukatmi dengan NIK 671 yang belum pernah mencairkan bantuan. Akhirnya kami melakukan klarifikasi ke bank,” paparnya.

Disinggung soal nasib Sukatmi dengan NIK 671, Joko mengatakan, bahwa belum bisa memberikan penjelasan terhadap hal itu. Memang KKS yang diterima Sukatmi dengan NIK 671 ini tertulis sejak 2018. Maka dari itu, pihaknya meminta Dinsos Tulungagung untuk segera melakukan komunikasi dengan Bank BNI Tulungagung.

“Kami tidak tau aturan terkait ganti rugi, karena itu mungkin kewenangan dari kementerian. Saya berharap kasus ini bisa segera selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Suktami dengan NIK 671 menceritakan bahwa pihaknya baru mengetahui menjadi penerima BPNT pada Agustus 2022. Ketika dia ingin meminta penjelasan di Kelurahan Bago, ternyata pada bulan Agustus juga sudah dicarikan. Akhirnya dia bersama pendamping pergi ke Bank BNI Tulungagung untuk mengklarifikasi.

Pada saat di Bank BNI Tulungagung, pihak bank mengatakan bahwa rekening milik Sukatmi dengan NIK 671 sudah melakukan pencarian sejak 4 tahun 8 bulan lalu. Akhirnya dia meminta untuk dikembalikan haknya yang selama ini tidak dia rasakan. (Hammam).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin