Hamili Bocah Difabel, Pria Paruh Baya di Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Hamili bocah yang diketahui mempunyai keterbelakangan mental. Seorang pria bernama Didi (47) warga Kecamatan Jangkar, Situbondo, dilaporkan ke polres setempat.
Pasalnya, akibat perbuatan terlapor Didi, yang diperkirakan dilakukan pada akhir Maret 2022 lalu, dengan TKP di rumah korban. Saat ini, bocah 15 tahun tengah hamil lima bulan.
“Karena perbuatan bejat itu, dilakukan terhadap anak saya yang mempunyai keterbelakangan mental. Makanya, kasus asusila ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,” ujar ibu korban, yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan anak semata wayang dirinya, terlapor merupakan teman suami, dia sering datang ke rumah. Diduga kuat, perbuatan bejatnya dilakukan, saat dirinya dan suami sedang tidak ada di rumah.
“Selain mengakibatkan anak saya hamil, anak saya juga berhenti sekolah, karena anak saya merasa malu akibat hamil. Oleh karena itu, saya berharap polisi memberikan hukuman setimpal kepada terlapor,” pinta ibu satu anak itu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan, yang mengakibatkan korban tengah hamil lima bulan.
“Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan, yang mengakibatkan korban hamil. Saat ini, penyidik perempuan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo memanggil korban,” ujar AKP Dedhi Ardi, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, karena korban mempunyai keterbelakangan mental. Sehingga penyidik mendatangkan psikiater, untuk mendampingi dan memeriksa kondisi kejiwaan korban, setelah menjadi korban perbuatan asusila terlapor.
“Penyidik PPA sengaja mendatangkan psikiater, untuk mendampingi dan memeriksa kondisi kejiwaan korban kasus pencabulan, yang hamil lima bulan,” pungkasnya.