Kriminal

Judi Qiu-qiu di Kebun, Tiga Warga Pasuruan Dibui

PASURUAN, FaktualNews.co Asik bermain judi qiu-qiu di area kebun, Tiga orang asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi.

Ketiga pelaku dia angtaranya adalah M. Taufiq (48) dan M. Roja’i (63) warga Desa Mangguan serta M. Husri (51) warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Ketiga pelaku kami ringkus pada Rabu (24/08/22) dini hari, di kebun Dusun Kebon Duren, Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (25/08/22).

Ketiga pelaku yang diamankan polisi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Ketika ditindak lanjuti dan dilakukan penggrebekan oleh petugas, para pelaku judi qiu-qiu melarikan diri.

“Saat kami grebek, petugas hanya mengamankan tiga orang dan langsung kita bawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku kata Adhi, mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp598 ribu, sebuah alas buat duduk dan main, sebuah lampu dan power bank, serta tiga set kartu domino.

“Dari pengakuan para pelaku, ketika bermain judi qiu-qiu para pelaku taruhan Rp10 ribu setiap main, ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP acaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Bahrul).