TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo berserta beberapa pejabat eksekutif, mantan pejabat eksekutif serta beberapa anggota legislatif. Mereka diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan (BK) Pemprov Jatim 2014-2018.
Berdasarkan pantauan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan di ruang Sanika Satyawada Polres Tulungagung. Adapun pejabat yang diperiksa adalah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kepala Disperindag Tulungagung Tri Hariyadi dan Kepala Diskominfo Tulungagung Samrotul Fuad.
Selain itu juga, ada mantan pejabat di Pemkab Tulungagung yang juga turut diperiksa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Mastur, mantan Kepala Bappeda Tulungagung, Suharto dan mantan Kabid Anggaran BPKAD Sri Pamuni. Serta dua anggota DPRD Tulungagung, yakni Ali Munib dari PKB dan Ponidi dari Partai Golkar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo langsung pulang melalui pintu ruangan Sarja Arya Racana yang juga menjadi pintu masuk ruang Kapolres Tulungagung. Setelah itu, Bupati Tulungagung langsung beranjak pergi menggunakan mobil berplat hitam jenis inova warna hitam dengan nopol L 1475 OX.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung, Ahmad Mugiyono membenarkan bahwa pada 09.00 WIB Bupati Tulungagung memenuhi panggilan dari penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 Mapolres Tulungagung.
“Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 11.25 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Kepala Diskominfo Tulungagung, Samrotul Fuad mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak 10.00 WB. Dia diperiksa sebagai Mantan Kabag Pembangunan Pemkab Tulungagung dalam hal BK Pemprov Jatim 2014-2018. Pemeriksaan ini, merupakan ke lima kalinya dia diperiksa oleh penyidik KPK.
“Diperiksa terkait BK Pemprov Jatim 2014-2018, sebagai saksi atas empat tersangka. Dalam pemeriksaan tadi saya juga satu ruangan dengan Bupati Tulungagung,” tuturnya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Kepala Disperindag Tulungagung, Tri Hariyadi menambahkan pihaknya diperiksa sebagai saksi terkiat BK Pemprov Jatim 2014-2018 yang ada di Disperindag Tulungagung. Karena dia masih menjabat sebentar, dia mengaku tidak banyak diberikan pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Karena saya baru menjabat Kepala Disperindag, jadi hanya diminta data-data saja,” imbuhnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mantan Kepala Dinkes Tulungagung, Mastur. Menurutnya, pemeriksaan penyidik KPK berkaitan dengan alokasi BK Pemprov Jatim pada 2017. Namun pada saat itu, Dinkes Tulungagung tidak mendapatkan alokasi BK Pemprov Jatim.
“Ada sekitar 10 pertanyaan dari penyidik KPK. Tadi setelah saya keluar, masih ada Mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Sri Pamuni yang masih diperiksa oleh penyidik KPK,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Tulunaggung, Imam Kambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, dalam kasus suap ketok palu pembahasan APBD dan APBD Perubahan 2018.
Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.(Hammam)