SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim opsnal gabungan bersama petugas Satrekoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni pria berinisial Ahmad Raziki warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Pemuda 21 tahun ini, ditangkap tim opsnal gabungan di rumah seorang pria di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang tak lain merupakan mertua Ahmad Raziki.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat total 6,39 gram, timbangan elektronik, dan seperangkat alat untuk menghisap sabu, dan barang bukti satu pcs klip ukuran kecil, uang tunai Rp150 ribu, serta dua ponsel.
Untuk pengembangan kasusnya, tersangka yang disebut-sebut sebagai bandar sabu dan sejumlah barang bukti, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan penangkapan seorang pemuda berinisial AR, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba tersebut.
“Untuk pengembangan kasusnya, saat ini, AR masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, terungkapnya AR yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu itu, berawal adanya informasi dari warga sekitar, sehingga tim opsnal gabungan yang didampingi petugas Satreskoba langsung mendatangi rumah mertua AR di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus.
“Dari tangan terduga bandar sabu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 6,36 gram, dan sejumlah barang bukti yang lain,” pungkasnya.