Kriminal

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Surabaya, 7 Orang Diamankan Dua Masih di Bawah Umur

SURABAYA, FaktualNews.co – Peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya kini mulai menyasar anak di bawah umur.

Anggota Polsek Krembangan, Surabaya. Pada Senin (22/8/2022) kemarin, melakukan penggerebekan terhadap 7 orang yang sedang asik menikmati sabu di daerah Sawah Pulo SR II. Dua yang diamankan polisi diantaranya anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Ketujuh pengguna yang diamankan yakni, AG (21), PI (15), MIZ (15), H (34), SA(33), MAN (22) dan SNS (21), semuanya warga Surabaya.

Kapolsek Krembangan, AKP Sudaryanto menjelaskan, ketujuh tersangka diamankan dalam satu lokasi.

“Mereka ditangkap dalam satu lokasi. Jadi, satu tempat itu ada tiga sekat. Pas makai mereka itu berkelompok. Satu grup ada dua sampai tiga orang,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias menambahkan, berdasar informasi yang dihimpun, di daerah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, dan bisa andok (menggunakan sabu di lokasi).

“Antara pembeli dan penjual itu langsung bertemu di lokasi tersebut. Jadi, setelah transaksi, pelaku langsung menggunakan barang haram tersebut secara bersama-sama,” tambahnya.

Mirisnya, dua dari lima orang tersangka pengguna narkoba adalah anak-anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyidikan, bocah di bawah umur itu diajak oleh AG.

“Untuk anak-anak di bawah umur ini memang diajak oleh temannya yang berinisial AG,” jelasnya.

Dari penggerebekan kemarin, polisi menemukan 4,48 gram sabu, alat hisap atau bong, dan pipet kaca.

Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.