Ulah Brigjen Hendra, Eks Karo Paminal Larang Keluarga Rekam Jenazah Brigadir J, Terbongkar
JAKARTA, FaktualNews.co – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selang beberapa hari setelah terungkapnya kematian Brigadir J, anak buah Irjen Ferdy Sambo itu dinonaktifkan dari jabatannya.
Hendra resmi dicopot dari kursi Karo Paminal pada 4 Agustus 2022, bersamaan dengan pencopotan Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dia diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Di awal mencuatnya kasus ini, Hendra disebut-sebut melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. Dia juga dikabarkan mengintimidasi keluarga Yosua.
Belakangan, ulah Hendra terungkap. Tindakan inilah yang menjadi salah satu penyebab dia dicopot dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Tudingan soal Brigjen Hendra melarang keluarga membuka peti diungkap pertama kali oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.
Oleh karenanya, di awal terungkapnya kasus ini, pihak keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga mengatakan hal serupa. Dia menyebut Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.
Tudingan terhadap Hendra tersebut sempat dibantah oleh Kombes Leonardo David Simatupang yang saat itu masih menjabat sebagai Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri.
“Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga,” kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Menurut Leonardo, Brigjen Hendra juga tak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Bahkan, Leonardo bilang, Hendra datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Saat itu, kata dia, pihak keluarga yang meminta Karo Paminal datang guna menjelaskan kronologi kematian dan mutasi adik Brigadir J.
“Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja,” ujar Leonardo.
Belakangan, Leonardo dicopot dari jabatannya sebagai Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.
Perbuatan Hendra di kasus kematian Brigadir J diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022), Sigit mengungkap, keluarga sempat tak diizinkan melihat jenazah Brigadir J di dalam peti oleh personel Divisi Propam Polri.
Pihak keluarga pun enggan menandatangani berita acara serah terima jenazah.
“Akhirnya keluarga diperbolehkan untuk melihat separuh badan ke atas,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah almarhum. Melihat kondisi tersebut, keluarga menjadi histeris,” tuturnya.
Saat itu, kata Sigit, personel Divisi Propam Polri tersebut menjelaskan ke keluarga bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Pihak keluarga sempat meminta Yosua dimakamkan secara kedinasan, namun, ditolak oleh personel Divisi Propam Polri yang tidak disebutkan namanya itu.
“Karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan (Brigadir J) ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan,” terang Sigit.
Malam harinya, Hendra datang ke rumah duka di Jambi. Dia meminta pihak keluarga tak merekam jenazah Brigadir J.
“Brigjen Pol Hendra, Karopaminal, menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib,” kata Sigit.
Kepada pihak keluarga, Brigjen Hendra menjelaskan soal jumlah luka tembak dan luka-luka lainnya di tubuh Brigadir J.
Namun, keluarga Yosua tidak serta merta percaya pada penjelasan jenderal bintang satu itu.
“Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di TKP, kemudian hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik,” ungkap Sigit.
Brigjen Hendra dinonaktifkan dari jabatannya pada 20 Juli 2022.
Dua minggu setelahnya yakni 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Hendra dicopot dari jabatannya bersamaan dengan pencopotan 9 personel kepolisian lainnya yang diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.
Keputusan pencopotan Hendra dan 9 personel Polri itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1628/VIII/KEP/2022.
Posisi Hendra di Karo Paminal pun digantikan Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri.