MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang pelaku penjudi online diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Salah satunya menjabat sebagai kepala dusun.
Dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, M alias N (39 Tahun) dan Suhadi (54). Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka M, ditangkap pada kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di warung kopi Njati, Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Diketahui bahwa pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel secara online dan akhirnya team berhasil mengamankan pelaku M alias N,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgondhani, Jum’at (26/8/2022).
Slanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membawa pelaku ke polres mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, jelas Gondam, ia bermain judi jenis togel melalui situs website perjudian.
“Perjudian jenis togel online melalui situs ASI##88 yang dilakukan pelaku sangat meresahkan masyarakat,” jelas Gondam.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah ponsel, satu buah kartu ATM BRI warna biru, satu buah kartu ATM Mandiri warna putih, uang tunai Rp. 965 ribu, dan akun situs perjudian jenis togel.
Tersangka kedua, SHD yang merupakan salah satu kepala dusun di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan oleh anggota Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpim Iptu Selimat itu berwal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum perangkat desa bermain judi togel online.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap Suhadi pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Anggota Pidum melakukan penggeledahan di rumah pelaku SHD dengan disaksikan pemilik rumah dan ketua RT setempat,” ungkap Gondam.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa ponsel yang ada aplikasi judi online, ATM, buku rekapan nomor judi, dan alat tulis.
“Dari hasil upaya paksa tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Gondam.
Masih kata mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu, untuk memasang taruhan secara online, pelaku mendaftarkan nomor rekening bank miliknya ke situs itu. Saldo di dalam rekening bank itulah yang digunakan SHD untuk membeli nomor togel.
Jika nomor togel yang ia beli tembus 2 angka, maka SHD mendapatkan Rp 80 ribu dari setiap Rp 1.000 uang taruhan yang ia pasang. Jika tembus 3 angka, ia menerima Rp 700 ribu. Sedangkan jika berhasil menembus 4 angka, maka pelaku menerima Rp 6 juta.
“Apabila nomor yang ia pasang tidak keluar, maka ia dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar,” katanya.
Penangkapan terhadap dua pelaku judi togel online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dam Kapolda Jatim.
“Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian online,” pungkas Gondam.
Akibat perbuatannya, mereka harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kasus ini dijerat dengan pasal 303 KUHP juncto UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.