Advertorial

Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo, Musnahkan 909.392 Batang Rokok Ilegal

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Jember,  bersama  Satpol PP Kabupaten Situbondo, memusnahkan sebanyak 909.392 batang rokok ilegal, yang  menjadi milik negara dari hasil penindakan, Jumat (26/8/2022).

Kegiatan pemusnahan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai itu, dilakukan di pembantu Kantor Bea Cukai Panarukan, Situbondo, Jalan Raya Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.

“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara itu, berdasarkan keputusan  Nomor S-65/MK.6/KN. 5/2021 tanggal 20 Maret 2021 KPPBC TMP C Jember, sehingga kami bersama Kepala  Satpol PP  Situbondo,  kepala KPKNL Jember,  memusnahkan 909.392 batang  rokok ilegal,” kata Asep Munandar, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember.

Asep Munandar mengatakan, pemusnahan sebanyak  909.392 batang rokok ilegal dari berbagai merk ini, berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.296.394.200.

“Pemusnahan rokok ilegal  sebanyak 909.392 batang itu, merupakan  hasil dari penindakan di wilayah Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Jember. Rokok tersebut dimusnahkan karena  melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2027 tentang cukai,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Asep menambahkan, jika  penindakan rokok ilegal terbanyak,  untuk  tahun  2022 justru  terjadi  di Kabupaten Situbondo.

“Dari jumlah rokok ilegal sebanyak 909.392 yang dimusnahkan, sebanyak  500 ribu batang,  diantaranya hasil penindakan di wilayah Kabupaten Situbondo,”imbuhnya.

Asep Munandar mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collektor, community protector, trade fasilitator dan industrial asisten, peran pengawasan menjadi hal yang vital, untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak secara seimbang antara pengawasan dan pelayanan. Selain itu, peran serta masyarakat dan didukung sinergi dengan penegak hukum lainnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan peredaran rokok illegal,”katanya.

Asep menegaskan,  pihaknya akan terus bersinegi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo,  dalam melakukan  sosislisasi rokok illegal kepada semua elemen masyarakat Situbondo.

“Dilakukan agar masyarakat sadar betul bahwa peredaran rokok illegal ini merugikan negara dan merugikan produsen rokok legal dan merusak iklim perdagangan rokok legal,” pungkasnya.

Sementara itu, Buchari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Situbondo, mengatakan,  penindakan terhadap peredaran rokok illegal merupakan kewenangan Bea Cukai. Sedangkan, kewenangan Satpol PP untuk mengungkap atau mencari peredaran rokok illegal.

“Jika kita menemukan adannya produsen rokok illegal di wilayah Kabupaten Situbondo, maka akan kita bantu perijinannya agar menjadi legal. Sedangkan, kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Situbondo dengan Bea Cukai Jember akan terus ditingkatkan, demi menggempur peredaran rokok ilegal,” ancam Buchari.