BLITAR, FaktualNews.co – Perempuan asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Blitar. Karena mengedarkan pil dobel L.
Tersangka bernama Vero (21) ini diamankan bersama 12 pengedar narkoba lainnya dalam operasi tumpas narkoba.
“Untuk tersangka atas nama Vero ini diamankan di Ngadiluwih, Kediri,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Jumat (26/8/2022).
Argo menambahkan, dari tersangka Vero diamankan sebanyak 500 butir pil dobel L.Tersangka diamankan saat mengedarkan pil koplo tersebut di wilayah hukum Polres Blitar Kota
“Untuk tersangka perempuan ini barang bukti yang diamankan adalah 500 butir pil dobel L,tersangka diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut,” tegasnya.
Diungkapkan Argo, dalam tujuh hari pelaksanaan operasi tumpas narkoba, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka.
Rinciannya 6 kasus narkotika jenis sabu dan 5 kasus peredaran obat keras jenis dobel L.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya sebanyak 4,17 gram sabu, 1.025 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 200.000, timbangan digital, dan 9 handphone berbagai merk.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2 dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.