FaktualNews.co

Paman Perkosa Keponakan Hingga Hamil di Mojokerto, Berstatus DPO

Kriminal     Dibaca : 739 kali Penulis:
Paman Perkosa Keponakan Hingga Hamil di Mojokerto, Berstatus DPO
FaktualNews.co/Lutfi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto Kota masih menyelidiki kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan pamannya sendiri, AR (38).

“Statusnya sudah tersangka dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Tinggal kita ambil saja,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso usai konferensi pers ungkap kasus di Aula Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (25/8/2022).

Sejauh ini pihaknya telah menelusuri keberadaan pelaku dengan cara melacak smartphone-nya. Bahkan mencoba memantik dengan handphone pihak keluarga. Namun, belum ada tanda-tanda keberadaan pelaku.

“Kalau nanti muncul (keberadaan pelaku) dimanapun pasti langsung kita ambil,” sambung Rizki.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengusut kasus paman memperkosa keponakannya sendiri di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto setelah orang tua korban melapor pada 12 Juli lalu. Kini statusnya telah ditingkat ke tahap penyidikan.

Polisi pun sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku bernama AR (38) untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Namun, dua kali pula pelaku mangkir.

Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan mempertimbangkan kondisi korban sudah hamil yang diduga dilakukan pria bersatus duda itu. Karena selama ini korban memang tinggal serumah dengan pamannya AR dan kakeknya di Kecamatan Kemlagi. Sedangkan kedua orang tua gadis berusia 16 tahun ini bekerja di Surabaya.

Dari pengakuan korban, siswi kelas 3 SMP itu diperkosa satu kali saat AR kondisi mabuk. AR melakukan aksinya di dalam rumah ketika rumah kondisi sepi.

Beberapa bulan kemudian, gadis berusia 16 tahun itu ketahuan orang tuanya sudah hamil tua. Setelah korban melahirkan anak perempuan.

Karena keget dan tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tuanya melapor ke Polres Mojokerto Kota.

AR bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. Hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga karena AR tergolong orang yang seharusnya mengasuh korban.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin