PASURUAN, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan meringkus satu pelaku komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Gempol.
Pelaku bernama M Haidar Fakhri (25) asal Dusun Kulak, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami amankan pada Rabu (24/08/23) kemarin, di terminal bus Pandaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul Anam, Jumat (26/08/2022).
Anam menuturkan, bahwa insiden penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (15/07/22) lalu sekitar pukul 01.30, di Jalan Raya Melian, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Saat itu korban bernama Abdul Wakhid (19) asal Desa Karubelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dipepet oleh pelaku bersama 5 temannya.
“Korban saat itu, mau perjalanan pulang dari Malang hendak ke Jombang setelah melihat sepak bola,” jelasnya.
Setelah memberhentikan korban, pelaku langsung memukul korban, sedangkan rekan pelaku berinisial AG merampas HP merek Oppo A3s dan dompet korban.
Sementara empat pelaku lanjut Anam, berinisial RY, G, NR dan BW memaksa korban untuk melepaskan jaket dan kaos korban serta satu tas hitam kecil berisi satu HP samsung J2 Prime.
“Saat pelaku kami mintai keterangan, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama 5 rekannya,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo A3s dan motor Honda Beat bernopol N 4317 TBK yang digunakan pelaku. Sementara satu HP korban merk Samsung J Prime sudah laku dijual oleh pelaku.
“Hp samsung milik korban sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 500 ribu dan uangnya dipakai makan-makan dengan temannya,” ujar Anam.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP tekait pencurian dengan kekerasan. Kini petugas Polsek Gempol tengah melakukan pengejaran kepada 4 pelaku lain. Adapun satu pelaku berinisial BW telah meninggal dunia akibat kecelakaan. (Bahrul)