Terlibat Judi, Puluhan Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Karena telah terlibat perjudian dari jenis judi konvensional hingga judi online. Sebanyak 22 orang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, sebanyak 22 orang tersangka tersebut ditangkap di 12 tempat kejadin perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Sepanjang bulan Agustus, kita berhasil mengungkap 12 kasus, baik Polres sendiri maupun Polsek yang TKP itu ada di Polsek Semampir, Asemrowo, Krembangan dan Kenjeran,” ujar Arief saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Sabtu (27/8/2022).
Arief menuturkan, perjudian online yang banyak dimainkan adalah togel. Sementara judi konvensional yang banyak dimainkan adalah domino dan burung dara.
“Yang banyak menjadi aduan adalah burung dara, karena ini banyak kita dapat masukan langsung dari handphone pribadi kita ataupun command center,” ungkap Arief.
Atas kasus perjudian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone yang digunakan untuk judi online, print out togel, sejumlah kartu domino dan dua ekor burung dara.
“Uang (hasil perjudian) yang kita sita Rp 7,8 juta,” tutur Arief.
Para tersangka judi ini disangkakan dengan pasal 303 KUHP. Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.