FaktualNews.co

Bupati Situbondo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal 

Advertorial     Dibaca : 506 kali Penulis:
Bupati Situbondo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal 
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Bupati Karna Suswandi, saat memimpin pemusnahan ratusan rokok ilegal.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selain menggelar festival kopi dan tembakau. Bupati Situbondo Karna Suswandi, juga meminpin langsung pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal.

“Saya berharap dengan dibakarnya rokok ilegal itu, dapat menyadarkan masyarakat Situbondo, agar membeli rokok ilegal, karena rokok tanpa pita cukai itu akan merugikan negara dari sektor pajak,” ujarnya, Minggu (28/8/2022).

Menurut Karna, khusus  tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membranding kopi dan tembakau yang ada di Kota Situbondo. Sehingga bisa dikenal oleh masyarakat luas, baik  nasional maupun internasional.

“Saya ingin memperkenalkan bahwa di Situbondo itu ada tembakau yang terkenal. Yaitu Tembakau Tambeng dan Kayumas. Begitu pun di kopi, kopi kita ekspor sudah. Kopi robusta kita ke Arab Saudi, arabika kita ke Amerika dan lain sebagainya. Tetapi kita ini belum masif untuk memperkenalkan itu semau,” bebernya.

Lebih jauh Karna Suswandi menegaskan, nantinya akan ada buyer-buyer dari Jakarta yang akan merasakan sendiri kenikmatan kopi dan tembakau Situbondo.

“Bahkan di festival kopi dan tembakau ini kami akan mendidik mereka untuk mengekspor secara langsung. Jadi para petani kita ini nantinya sudah bisa memproduksi kopi dan tembakau sendiri,” tegasnya.

Bupati Karna Suswandi optimis, dengan adanya festival tersebut, produk kopi dan tembakau Situbondo bisa dikenal oleh masyarakat luas.

“Kalau kita itu mau kreatif ya harus studi banding dengan daerah lain. Makanya kami undang peserta dari daerah lain, dengan begitu akan muncul ide-ide yang inovatif untuk memasarkan produk kopi dan tembakau mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember, Asep Munandar mengatakan ada sebanyak 909.392 batang  rokok ilegal.

Menurutnya, pemusnahan sebanyak  909.392 batang rokok ilegal dari berbagai merk ini, berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.296.394.200.

“Pemusnahan rokok ilegal  sebanyak 909.392 batang itu, merupakan  hasil dari penindakan di wilayah Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Jember. Rokok tersebut dimusnahkan karena  melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2027 tentang cukai,” bebernya.

Asep Munandar menambahkan, jika kegiatan pemusnahan sebanyak 909.392 batang rokok ilegal itu, dilakukan pada dua tempat, pertama dimusnahkan di kantor pembantu  bea cukai di Panarukan, Situbondo.

“Kegiatan pemusnahan kedua dilakukan di Alun-alun Kota Situbondo, bersamaan dengan kegiatan festival kopi dan tembakau,” katanya. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul