FaktualNews.co

Belum Berjalan Tiga Bulan, Etle di Blitar Dinonaktifkan

Peristiwa     Dibaca : 1304 kali Penulis:
Belum Berjalan Tiga Bulan, Etle di Blitar Dinonaktifkan
FaktualNews.co/Dwi Haryadi.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto.

BLITAR, FaktualNews.co – Belum genap tiga bulan pengoprasianya, Etle (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Blitar dinonaktifkan sementara.

Penyebab dinonaktifkannya tilang elektronik di Kota Blitar adalah karena sedang adanya up grade sistem. Up grade ini dilakukan mulai dari provinsi hingga pusat secara keseluruhan.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, saat ini pihaknya menonaktifkan Etle karena masih di perbarui sistemnya.

“Agar lebih modern dan lebih canggih maka Etle sementara kami perbarui. Nantinya agar Etle di Kota Blitar yang bagus dan kameranya tajam. Untuk itu kami matikan akhir bulan ini,” ujar AKP Mulya Sugihato, Senin (29/8/2022).

AKP Mulya Sugiharto menambahkan, meski tilang elektronik dinonaktifkan. Namun pihaknya memastikan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dijalankan.

“Kita melakukan kegiatan manual khususnya penindakan pelanggaran. Jadi untuk masyarakat selama  terpantau memakai helm, SIM dan STNK lengkap tidak akan kami tindak. Namun yang sifatnya fatal seperti balap liar akan kita lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Lebih jauh kata AKP Mulya Sugiharto, pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti kapan proses up grade akan selesai.

“Kita belum tahu sampai kapan karena memang perbaikan masih terus dijalankan,” tuturnya.

Untuk diketahui, di Kota Blitar  ada tiga titik yang dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau Etle. Tiga titik tersebut di antaranya simpang tiga Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep  dan simpang 4 SPBU Pakunden.

Dengan adanya tilang elektronik atau Etle diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas  dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktik pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktik suap.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin