Nasional

Putri Candrawathi kepada Komnas HAM Mengaku Disuruh Sambo Ubah Keterangan

Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, FaktualNews.co – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Magelang.

Namun, Putri mengubah keterangan lokasi kejadian dari yang sebelumnya di Magelang menjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan Putri diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan beberapa waktu lalu.

“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, ‘Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” kata Taufan mengulangi keterangan Putri di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Namun, kata Taufan, keterangan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena penjelasannya yang berubah-ubah. Sebab itu, kata Taufan, tugas dari pihak penyidik terus mendalami bukti-bukti lanjutan apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam itu.

“Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri),” imbuh dia.

Keterangan terkait dugaan tindak kekerasan seksual juga pernah diakui Ferdy Sambo sendiri saat Komnas HAM melakukan permintaan keterangan.

Ferdy Sambo yang kini diketahui menjadi dalang pembunuhan Brigadir J mengatakan ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan anak buahnya itu terhadap istrinya. Taufan mengatakan, Sambo merasa geram atas tindakan Brigadir J sehingga merencanakan pembunuhan.

“Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia,” pungkas Taufan.

Kasus dugaan pelecehan dihentikan Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri. Saat itu dia melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.