FaktualNews.co

Dua Tersangka Narkoba di Kediri Dilakukan Restorative Justice

Hukum     Dibaca : 808 kali Penulis:
Dua Tersangka Narkoba di Kediri Dilakukan Restorative Justice
FaktualNews.co/Aji.
Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, melepas rompi tahanan tersangka narkoba.

KEDIRI, FaktualNews.co – Dua tersangka narkoba, masing-masing atas nama Agung Kurniawan dan Frans Tomi Sanjaya, menjalani Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Restoratif Justice dilakukan di Yayasan Eklesia yang berada di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Pesantren,  Kota Kediri. Pelaksanaan Restoratif Justice dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, pelaksanaan Restorative Justive kedua tersangka narkoba sudah sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  nomor :   B-8688/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : B 8687/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Jadi Kedua tersangka telah disetujui permohonan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif/ Restorative Justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (29/8/2022).

Novika menambahkan, alasan penghentian penuntutan terhadap para tersangka tersebut yaitu, tersangka hanya mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri, dan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

dijelaskan Novika, selain itu, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka merupakan pengguna terakhir  (end user). Sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, dan sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,”imbuh Novika.

Salah satu tersangka Agung Kurniawan mengaku, sangat senang dengan adanya Restoratif Justice ini. Ia juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan semua pihak yang sudah membantu.

“Pertama kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Dan kedepannya kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan kami,” tutup Agung Kurniawan.

Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani masa rehabiltasi selama 6 bulan di Yayasan Eklesia Kediri, dengan rincian 3 bulan didalam panti, dan apabila telah memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi di luar panti selama 3 bulan berikutnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin