KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial AY warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus menginap di hotel prodeo tahanan Polsek Kediri Kota.
Pria berusia 36 tahun itu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Kapolsek Kediri Kota, AKP Mustakim membenarkan bahwa pelaku diamankan anggota Unit Reskrim sejak Rabu (24/8/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang diduga menyimpan obat keras jenis dobel L di wilayah desa setempat.
“Ketika dilakukan penyelidikan oleh anggota, ternyata informasi itu memang benar,” kata AKP Mustakim, Selasa (30/8/2022).
AKP Mustakim menambahkan, petugas langsung melakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan di dalam kios tembakau jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan/Kota Kediri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel, ratusan butir pil koplo, satu tas slempang, uang tunai ratusan ribu rupiah dan 11 buah plastik klip kosong.
“Barang buktinya pil koplo itu kita temukan di dalam kios yang diduga akan diedarkan oleh pelaku,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya. Di sisi lain, dia baru pertama kali ditangkap oleh petugas kepolisian. Sedangkan, anggota saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal mula barang bukti tersebut.
“Yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kediri Kota.