LAMONGAN, FaktualNews.co – Setelah bebas dari Lapas Kelas II A Kembangkuning, Nusa Kambangan terkait tindak pidana terorisme. Mantan napiter (nara pidana teroris) Zainal Anshori alias Abu Fahry Alias Qomaruddin, pulang ke rumahnya di Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Mantan pimpinan JAD Zainal Anshori (48) dikenakan pasal JO 7. UU No.15 th 2003 dan menjalani hukuman selama 7 tahun setelah putusan pengadilan: No. 862/Pid/Sus/2017/PN JKT Tim Tanggal 22 Februari 2018.
Tepat hari Kemerdekaan Republik Indonesia,17 Agustus 2022, mantan pimpinan JAD mendapatkan Remisi Umum kedua sebesar 5 bulan sesuai dengan surat keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.
“Usai bebas dan kembali ke rumah ingin istirahat dulu. Nomor HP aja juga belum punya,” kata Anshori di kediamannya, Selasa (30/8/2022).
Zaenal Anshori berperan dalam melakukan aksi teror dengan menyulundupkan lima pucuk senjata api laras pendek di Sangir, Sulawesi Utara, yang dibelinya dari terduga teroris lainnya dari Filipina Selatan, sekitar Desember 2015. Kemudian dua senpi digunakan untuk aksi teror Bom Thamrin pada Januari 2016.
Tidak hanya itu, Anshori juga menyebarkan sepemikiran Daulah Islamiyyah (Negara Islam) yang digagas Abu Bakar al-Baghdadi, pendiri organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), hingga mampu merekrut simpatisan untuk hijrah ke Suriah setelah dibaiat menjadi laskar teroris.
Dari sepak terjangnya tersebut, Anshori yang sebelumnya ketua JAD Jawa Timur, diberi amanah menjadi Amir (Pimpinan JAD) mengantikan Omar Abdurrahman.
Sementara itu. Ali Afdhol, Ketua RT 6 RW 3 Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing membenarkan warganya Zaenal Anshori sudah berada di rumah bersama keluarganya.
“Iya mas benar, Zaenal Anshori bersama keluarganya di kediamannya, dari informasi yang didapat sekitar dinihari tadi sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Ali Afdhol Selasa (30/8/2022).
Dalam perjalanan pulang ke Lamongan dari Lapas Nusa Kambangan, Zaenal Anshori dijemput Densus 88 Satgaswil Jatim, di Pos Satgas Kamtib Dermaga Penyeberangan Wijayapura Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Kemudian diserahkan kepada istri beserta keluarganya dan sempat singgah di rumah saudaranya di Jogjakarta.
Diketahui sebelumnya, selain Anshori, mantan napiter asal Lamongan yang bebas dari Lapas Nusa Kambangan. Moch. Saif Ali Hamdi yang mendekam selama 2 tahun akhirnya pulang ke rumahnya di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Ia terbukti melakukan aksi teror kepada anggota polisi dengan melukainya.