JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua pria yang diduga telah melakukan pemindahan gas dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ke tabung non subsidi.
Tersangka adalah Gatot Siswoyo (39) warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Abdul Wahab (39) warga Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Dua tersangka berhasil diamankan polisi dalam sebuah gudang di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ketika itu keduanya sedang melakukan pemindahan gas.
“Anggota unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya . Saat itu sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji 3 kg ke tabung elpiji 50 kg non subsidi secara manual menggunakan selang gas,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (30/8/2022).
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tabung elpiji 50 kg sebanyak 11 buah, tabung elpiji 3 kg kosong sebanyak 116 buah, tabung elpiji 3 kg isi sebanyak 127 buah, 6 buah selang pemindah isi dari tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 50 kg. Serta satu unit mobil pikap Grand Max warna hitam nomor polisi S-9492-WJ.