FaktualNews.co

Pengacara Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Nasional     Dibaca : 567 kali Penulis:
Pengacara Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) Sumber : VIVA/Yeni Lestari

JAKARTA, FaktualNews.co – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang pengacara korban menghadiri rekonstruksi alias reka ulang adegan sebuah kasus.

Hal ini menanggapi terkait diusirnya pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat mau menyaksikan rekonstruksi.

“Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Fickar, secara yuridis sebenarnya pihak korban sudah terwakili oleh negara. Dalam hal ini oleh jaksa penuntut umum. Tapi, dia menjelaskan tak ada aturan yang melarang pihak keluarga atau pengacara korban menyaksikan secara langsung rekonstruksi.

“Tidak ada larangan dan seharusnya dibolehkan pengacara korban mengikuti proses rekonstruksi tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo.

Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin berserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Kamaruddin telah datang di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 8 pagi.

“Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum korban berhak melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

Adapun rekonstruksi ulang ini digelar di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
viva.co.id