FaktualNews.co

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selesai Tanpa Tembakan ke Kepala

Nasional     Dibaca : 548 kali Penulis:
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selesai Tanpa Tembakan ke Kepala
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa

JAKARTA, FaktualNews.co – Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.

Dalam reka adegan yang ditampilkan melalui satu-satunya saluran yang disediakan polisi, Polri TV Radio, adegan hanya memperlihatkan tersangka Richard Eliezer melakukan penembakan.

Melalui peran pengganti, Richard alias Bharada E menembak Yosua yang berdiri memohon setengah berlutut di bawah tangga dekat kamar mandi lantai satu di rumah dinas.

Yosua atau Brigadir J langsung tersungkur dan jatuh tertelungkup di depan pintu kamar mandi. Ferdy Sambo kemudian menembakan pistol HS-9 milik Yosua ke arah atas tangga mengenai dinding.

Tidak ditampilkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua atau bagaimana luka di kepala Yosua bisa terjadi. Padahal, hasil autopsi kedua Yosua yang dilakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menemukan luka tembak di kepala Yosua.

Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling. “Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.

Dihadiri Komnas HAM dan LPSK

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.

Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor, adegan 73; serta adegan 74 saat Kuat Ma’ruf menyerahkan dua pisau dan HT yang dibawa dari Magelang ke ajudan Ferdy Sambo, Deden.

Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Dia memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
Tempo.co