FaktualNews.co

Dituduh Serobot Tanah Warga, Kades Ketah Situbondo Dilaporkan ke Mapolres

Hukum     Dibaca : 741 kali Penulis:
Dituduh Serobot Tanah Warga, Kades Ketah Situbondo Dilaporkan ke Mapolres
FaktualNews.co/fatur
Supat didampingi Hendriansyah, kuasa hukumnya saat di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Anik Januarita, Kepala Desa (Kades) Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo, dilaporkan oleh warganya ke Mapolres Situbondo. Itu dilakukan lantaran kades perempuan tersebut diduga menyerobot tanah milik Supat.

Hendriansyah, kuasa hukum Supat mengatakan, tercatat seluas 1465 meter persegi tanah milik korban Supat yang diserobot Kades Ketah.

“Sebenarnya kasus tersebut sudah lama kami laporkan mulai tanggal 10 Maret 2022. Untuk tanah yang diserobot ini bersertifikat atas nama pelapor. Yakni Pak Supat, yang hari ini dikuasai oleh Kepala Desa Ketah. Sekarang ini pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor,”kata Hendriansyah, Rabu (31/8/2022).

Menurut dia, penyerobotan tanah tersebut dilakukan pada Agustus 2021 lalu. Namun, upaya pihak keluarga didampingi pengacara waktu itu menyerahkan sertifikat tanah, yang isinya tanah tersebut milik Pak Supat.

“Tapi Kepala Desa Ketah justru mengatakan sertifikatnya pelapor tidak sah, padahal dalam sertifikat itu pembuatan ahli waris dan proses sertifikasi hingga jadi sertifikat itu ada tanda tangan Anik selaku Kades Ketah,” bebernya.

Hendri menambahkan, tanah yang diduga diserobot Kades Ketah itu, dijadikan akses jalan untuk truk dan pikap yang mengambil pasir di area sungai.

“Tiap kali jalan (truk dan pikap) itu ada uang jalan. Kalau tidak salah untuk piap Rp10 ribu, untuk truk Rp25 ribu sekali jalan. Uang itu diduga diambil kades,” pungkasnya.

Kades Ketah Anik Januarita mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik pelapor dengan laporan pencemaran nama baik. “Dalam melaporkan balik pencemaran nama baik itu, saya akan membawa para ahli waris ke Mapolres Situbondo,” ancam Anik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah