FaktualNews.co

Nyambi Jual-Beli Sabu, Tukang Las di Pasuruan Diringkus

Kriminal     Dibaca : 716 kali Penulis:
Nyambi Jual-Beli Sabu, Tukang Las di Pasuruan Diringkus
FaktualNews.co/istimewa
M Yusuf, tersangka penyalahgunaan narkoba jens sabu di Polres Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – M Yusuf (49) asal Singopolo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku ditangkap di Pinggir gang pondok Salafiah termasuk Singopolo Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (31/08/22).

Awalnya kata Slamet, petugas mendapatkan informasi di wilayah tersebut marak tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan pengintaian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seseorang bernama M Yusuf karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 12 kantong plastik berisikan sabu seberat 27,14 gram, 1 pipet kaca, buah sendok besi kecil, buah kotak bekas dosbook HP, Uang tunai sebesar Rp 550.000 dan timbangan elektrik warna hitam.

Di hadapan petugas, Ia (pelaku) setiap hari bekerja sebagai tukang las. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Slamet.(bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah