Perkara Korupsi di Kantor DLH Situbondo Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/8/2022), menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo.
Sidang perdana tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, untuk hari ini (Selasa red), hanya ada tiga orang terdakwa perkara korupsi yang disidangkan, yakni terdakwa H Usman, Anton Sujarwo dan Siswandi. Sedangkan tiga terdakwa korupsi yang lain, seperti Yudi, Toni Wahyudi dan Yudis, ketiganya akan disidangkan besok (Rabu red-).
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang dipimpin langsung Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara menyatakan, ketiganya akan didakwa dengan UU RI tentang pemberantasan korupsi.
“Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya akan didakwa, dengan dakwaan primer pasal 2, Subsider pasal 3 atau pasal 9 undang undang korupsi, dengan juncto untuk tiga orang terdakwa pasal 55,” kata Nyoman Wasita Triantara, Selasa (29/8/2022).
Menurut dia, sedangkan 777 selanjutnya, dengan agenda eksepsi atau pembelaan para terdakwa korupsi tersebut, akan dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya pada Selasa (5/9/2022).
“Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim langsung menutup sidang,” pungkasnya.