Hukum

Sidang Perdana Perkara Korupsi pada Kantor DLH Situbondo Digelar di Pengadilan Tipikor

SITUBONDO,FaktualNews.co – Kembali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo.

Kali ini, tiga terdakwa yang disidangkan, yakni Toni Wahyudi, salah satu staf Kantor DLH Situbondo, dan dua terdakwa dari penyedia jasa atau rekanan. Masing-masing adalah, Yudistira dan Yudi. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo, I Nyoman Wasita Triantara dan Cahya Sankara Udiana, tiga terdakwa tersebut didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, dakwaan primer pasal 2, Subsider pasal 3 atau pasal 9 undang undang korupsi, dengan juncto pasal 55,” kata I Nyoman Wasita Triantara, Rabu (31/8/2022).

Sementara itu, Supriyono Kuasa Hukum terdakwa Yudistira dan Yudi mengatakan, pihaknya telah mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya sebagai kuasa hukum dua terdakwa, yakni terdakwa Yudistira dan Yudi, mengajukan eksepsi. Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Supriyono.

Menurut dia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memberi waktu satu minggu, untuk membacakan eksepsi atas dakwaan majelis hakim.

“Sesuai jadwal, kami akan membacakan minggu depan dakwaan, tepatnya pada Rabu (7/9/2022) mendatang,”pungkasnya.